Aturan Baru Untuk Maskapai Penerbangan

Posted by Hariyanto Sudibyo 0 komentar
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan maskapai penerbangan untuk menguasai lima pesawat berstatus milik dan lima lainnya berstatus sewa mulai 1 Juli mendatang.

Seperti diungkapkan Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail, kewajiban tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan.

Sayang dengan alasan maskapai kesulitan pendanaan, pengimplementasinya terus diundur. “Kami sudah sampaikan, mereka sudah gede-gede, mereka mengertilah. Pokoknya kalau 30 Juni tidak memenuhi itu, ya udah lah kami hentikan (operasinya) daripada capek-capek. tidak akan mundur-mundur lagi (penerapannya, red),” katanya.

Ditambahkan,  Kemenhub akan bertindak tegas dengan mencabut izin bila maskapai belum memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat tersebut, Tetapi, dengan mempertimbangkan faktor finansial, Kemenhub pun menyarankan beberapa opsi agar semua maskapai dapat menjalankan regulasi kepemilikan armada.

“Datanya sudah masuk, kalau ada yang belum dipenuhi, ada tiga skenario. Salah satunya berhenti, gabung dengan temen-temennya, atau penuhi pesawatnya itu. Berhenti operasi artinya cabut (izin operasional, red),” ucapnya.




TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Aturan Baru Untuk Maskapai Penerbangan
Ditulis oleh Hariyanto Sudibyo
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://tikita-coid.blogspot.com/2015/04/aturan-baru-untuk-maskapai-penerbangan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

Baca Artikel lainya:

0 komentar:

Posting Komentar

Cara Buat Email Di Google | Copyright of Tikita.Co.Id.