Ini Sanksi Bagi Maskapai yang Telat Serahkan Laporan Keuangan

Posted by Hariyanto Sudibyo 0 komentar
Semua maskapai penerbangan di Indonesia wajib menyerahkan laporan keuangan kepada Kementerian Perhubungan. Batas waktu untuk menyerahkan laporan keuangan paling lambat pada 30 April. Hal itu sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga (BUAUN).
Menurut Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustafa Djuraid, laporan keuangan yang diberikan oleh maskapai penerbangan itu harus sudah diaudit oleh akuntan publik (AP). Laporan keuangan harus diserahkan setiap tahun paling lambat akhir bulan April. Jika maskapai penerbangan terlambat menyerahkan laporan keuangan kepada Kementerian Perhubungan, maka Kementerian Perhubungan tidak akan segan-segan dalam memberikan sanksi. Sanksinya berupa pengumuman kepada publik melalui website Kemenhub, denda administratif, pemberitahuan kepada PPATK, atau pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara.



Kementerian Perhubungan meminta laporan keuangan harus memiliki poin-poin yang meliputi laporan perubahan ekuitas selama periode, laporan posisi keuangan akhir periode, laporan arus kas selama periode dan catatan atas laporan keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif. Selain itu, maskapai penerbangan juga diminta untuk memberikan laporan kinerja operasi perusahaan.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Ini Sanksi Bagi Maskapai yang Telat Serahkan Laporan Keuangan
Ditulis oleh Hariyanto Sudibyo
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://tikita-coid.blogspot.com/2015/04/ini-sanksi-bagi-maskapai-yang-telat.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

Baca Artikel lainya:

0 komentar:

Posting Komentar

Cara Buat Email Di Google | Copyright of Tikita.Co.Id.